KPU Kalsel Koordinasi ke KPU RI Terkait Teknis PSU Pilkada Banjarbaru: Dilaksanakan 60 Hari ke Depan

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan No. 5/PHUP.WAKO-XXIII/2025.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024, sebagaimana yang termaktub dalam amar putusan No. 5 PHUP.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Ri untuk melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI, untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 27 November 2024.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. Dalam waktu dekat, KPU Kalsel akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.

“Kami akan berkoordinasi bagaimana teknisnya, termasuk soal anggaran dan hal lainnya,” ucapnya.

Baca Juga : Kejutan di Banjarbaru: MK Batalkan Kemenangan Lisa-Wartono, Perintahkan PSU!

Baca Juga : Ratusan Warga Banjarbaru Gelar Aksi Tuntut Pilwalkot Ulang

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menerangkan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tanpa gambar.

PSU juga harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan pengumuman hasil perolehan suara tanpa perlu melapor kembali ke MK.

Selain itu, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPU Banjarbaru dan membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024. (rizqon)

Editor: Abadi