Mahasiswa Kalsel Tolak Pengesahan RKUHP

Aksi Demo Mahasiswa yang tergabung BEM se Kalsel di depan kantoer DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlangsung, baik di pusat hingga daerah. Meskipun sudah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah Pusat pada 30 Novemver 2022 Sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), puluhan mahasiswa yang tergabung Wilayah BEM se-Kalsel melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Selasa (6/12/2022).

Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang sangat aneh, karena belum matang untuk disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, kemudian pasal-pasal bermasalah ditiadakan atau dibenari lagi, tapi dengan batasan yang jelas,” sarannya.

Ia pun menyarankan, seharusnya pihak legislatif dan instansi terkait lebih dulu mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di RKUHP, tujuannya untuk memperjelas bunyi seluruh pasal.

“Kita saat ini tidak menerima penafsiran yang dipegang,” sebutnya.

Baca Juga : Giliran Aliansi PBB Demo ke DPRD Kalsel

Baca Juga : Ini Pasal-Pasal Dalam RKUHP yang Memicu Demo Mahasiswa Karena Dinilai Membunuh Demokrasi

Pihaknya menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang kami nilai bermasalah.

“Kami menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, mengatakan pihaknya telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI pada 6 Juni 2022 lalu dan DPRD Kalsel menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.

“Ada 14 pasal yang krusial, sehingga kita minta usulkan agar pasal-pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” ucap Suripno Sumas usai bertemu dengan mahasiswa.

Dikatakannya pula, setelah ada tuntutan mahasiswa kali ini jadi bertambah ketimbang penolakan RKUHP yang pertama, sehingga totalnya sebanyak 34 pasal yang dinilai bermasalah untuk diusulkan dibatalkan dalam RKUHP.

“Setelah kita berdiskusi dengan mereka, kita kemudian mengakomodir 34 pasal itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad