Ini Pasal-Pasal Dalam RKUHP yang Memicu Demo Mahasiswa Karena Dinilai Membunuh Demokrasi

Aksi Menolak RKUHP oleh Aliansi Bem Se-Kalael di Jalan Lambung Mangkurat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan Selatan (Bem Se-Kalsel) melakukan aksi penolakan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut mereka, di dalam RKUHP tersebut terdapat beberapa pasal karet atau dinilai dapat membunuh demokrasi dan dipandang hanya menguntungkan pemerintah. Sehingga memicu mahasiswa bergerak serentak melakukan aksi penolakan.

Satu diantara mahasiswa yang ikut menyuarakan penolakan RKUHP itu, Ardhi Faddakiri selaku Ketua Bem Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjelaskan, bahwa banyak terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan masyarakat.

“Ada banyak, diantaranya pasal 273, 353 & 354,” ujarnya kepada klikkalsel.com Kamis (7/7/2022).

Pasal 273 itu, kata Ardhi membahas terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Kemudian, pasal 353 dan 354 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Baca Juga : Demo Tolak RKUHP Berlangsung Damai, Kapolresta Banjarmasin Ucapkan Terimakasih

Baca Juga : Massa Penolak RKUHP Tunggu Komitmen DPRD Kalsel 2 Kali 24 Jam Untuk Sampaikan Aspirasi ke Pusat

“Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan,” jelsnya.

Sedangkan pasal 354 RKUHP dinilai lebih parah. Karena pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, juga banyak didapati pasal lainya seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP.

“Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam RKUHP juga terdapat pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat.

“Dalam pasal ini masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah, dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi