BANJARBARU, klikkalsel.com – Penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan serius DPRD Kalsel.
Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi, menegaskan, perubahan Perda LP2B hingga digitalisasi peta lahan menjadi langkah mendesak untuk menyelamatkan sektor pertanian di Banua.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Ketua Komisi II DPRD Kalsel dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pertanian Kalsel di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (6/4/2026).
Menurut Firman, perlindungan terhadap LP2B tidak akan berjalan maksimal tanpa pembaruan regulasi yang mengaturnya. Ia menilai, selama ini alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan karena belum adanya sinkronisasi aturan yang kuat.
“Luasan LP2B Kalsel terus berkurang. Karena itu, perubahan Perda LP2B mutlak diperlukan. Tidak hanya soal luasan, tapi juga harus didukung digitalisasi peta dan sinkronisasi dengan regulasi perizinan usaha, izin bangunan gedung, serta penanaman modal,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Muhidin Pastikan ASN Kalsel Tidak WFH
Baca Juga : Sampah Menumpuk di Siring Menara Pandang, Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Langkah Penanganan
Ia menjelaskan, digitalisasi peta LP2B akan mempermudah pengawasan serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Selain itu, integrasi dengan sistem perizinan akan memperkuat perlindungan lahan pertanian dari tekanan pembangunan.
Tak hanya itu, Firman juga menyoroti kebijakan mandatory spending infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2022. Ia mendorong agar alokasi tersebut turut diarahkan pada pembangunan infrastruktur pendukung pertanian dan ketahanan pangan.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Tabalong, Hulu Sungai Utara, dan Balangan ini juga mengangkat pentingnya transformasi menuju pertanian organik di Kalsel. Menurutnya, ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia perlu dikurangi secara bertahap.
Namun, ia mengingatkan, peralihan ke pertanian organik tidak bisa dilakukan tanpa dukungan regulasi yang kuat. Petani, kata dia, harus mendapatkan insentif, pendampingan teknis, hingga akses pasar yang jelas.
“Petani yang mengaplikasikan pertanian organik harus mendapat fasilitas insentif, dukungan teknis, dan akses pasar. Tanpa itu, petani akan enggan beralih dari metode konvensional,” jelasnya.
Firman juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun regulasi khusus yang mencakup kemudahan perizinan, subsidi pupuk organik, serta pendampingan sertifikasi. Selain itu, ia mendorong dibukanya akses pasar modern dan kemitraan dengan industri pengolahan agar produk organik Kalsel memiliki daya saing.
“Komisi II DPRD Kalsel akan mengawal agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad





