Langgar Prokes, Kadinkes Sudah Dapat Teguran Keras Sejak Desember Lalu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh para pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) saat puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 56 beberapa bulan lalu, dianggap sebagian masyarakat masih belum ada titik kejelasan.

Dalam pelanggaran prokes Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjadi penanggung jawab kegiatan yang belakangan dituding menimbulkan pelanggaran prokes tersebut.

Pelanggaran Prokes tersebut yakni aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke 56 pada November lalu.

Dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat pegawai Dinas Kesehatan tidak menjaga jarak. Yang mana petugas Dinas Kesehatan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.

Meski Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan bertarung melawan Covid-19.

Kasus ini seakan sudah cukup lama berlarut-larut tanpa kepastian hukum, setelah sebelumnya mendapat teguran keras secara tertulis dari Gubernur Kalsel

Usai dilantik menjadi penjabat Sekda kota Banjarmasin, Mukhyar berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin, kasus pelanggaran prokes yang terjadi saat puncak HKN ke 56 tersebut.

Mukhyar yang sekarang ini menjabat sebagai Penjabat Sekda, secara otomatis juga menjadi ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang membahas mengenai permasalahan tersebut.

“Sesegera mungkin akan kita telusuri supaya ada kepastian. Apalagi kasus ini sudah lama jadi pertanyaan kawan-kawan media,” ucapnya, Senin (11/1/2021).

Saat itu juga, setelah Mukhyar menelusuri, sanksi kasus pelanggaran prokes tersebut sudah diberikan kepada Kadinkes kota Banjarmasin oleh Walikota Banjarmasin per Desember 2020 lalu.

“Setelah kita telusuri, kita tanyakan juga kepada pak Walikota, ternyata yang bersangkutan, yakni Kadinkes kota Banjarmasin sudah mendapatkan Teguran Keras dari Pemko Banjarmasin,” tuturnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi teguran keras terkait pelanggaran Prokes di Dinkes saat puncak HKN Ke 56 bulan November lalu.

“Sudah. Desember kemarin kita berikan teguran peringatan keras,” ujar Ibnu Sina.

Ibnu menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan MPPHDP kepada dirinya.

Dari laporan MPPHDP tersebut, ia yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, memilih untuk memberikan sanksi berupa teguran keras.

“Laporannya naik kepada saya. Lalu saya diberikan opsi,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: David

Tinggalkan Balasan