Lahan Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Trans Lapor Presiden

Penyegelan bagian kantor PT. PBB oleh warga. (istimewa)

MARABAHAN, kilikkalsel – Sengketa lahan antara warga Simpang Arda Desa Sinar Baru Kecamatan Rantau Bedauh Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan perusahaan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB) masih bergulir.

Bahkan warga mengancam akan melaporkan PT BPP ke Pemerintah Pusat. Jika perusahaan sawit itu tidak mengembalikan lahan transmigrasi UPT Simpang Arga Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Bedauh, Batola.

“Kemungkinan besar kita berangkatnya itu tanggal 7 Juni 2018, sekitar jam 4 sore, jadi kita konvoi dikawal masyarakat sendiri dari transmigrasi yang mempunyai lahan itu, akan mengawal kita sampai ke pelabuhan Trisakti rencananya,” ucap Koordinator Warga Pendry Saputra kepada KlikKalsel.com via telpon pukul 12.23 Wita, Sabtu (2/1/2018)

Rapat warga di balai desa Sinar Baru Kec. Rantau Bedauh Kab. Batola. (istimewa)

Menurutnya, untuk mempertahankan hak atas lahan itu, warga juga membuat surat yang isinya meminta bantuan hukum kepada pihak yang peduli memperjuangkan hak warga yang lahannya diakui dan diserobot PT PBB.

“Sebab upaya sebelumnya sudah ditempuh dan hasilnya jalan buntu. Jadi kami warga akan mengadu langsung ke Jokowi (Presiden RI),” tuturnya.

Ia mengungkapkan, usulan itu diamini sekitar 100 warga yang merasa haknya dirampas, saat menggelar rapat di balai Desa Sinar Baru Kecamatan Rantau Bedauh Kabupaten Batola, Kamis (31/5/2018)

Sebagaimana informasi yang dihimpun KlikKalsel.com, kasus sengketa lahan antara warga dan PT BPP terjadi sejak 2011 silam hingga sekarang.

Berdasarkan berita acara musyawarah sengketa lahan di aula Polres Batola pada 19 Februari 2018 silam, ada 292 hektar lahan warga transmigrasi UPT Simpang Arja yang diklaim perusahaan sawit PT PBB tersebut.

Di samping itu, warga juga sempat melakukan penyegelan salah satu bagian kantor PT. PBB dan memasang portal batang-batang pohon, pada 23 Mei 2018 lalu.

Penyegelan bagian kantor PT. PBB oleh warga. (istimewa)

Sebab, PT PBB tidak memenuhi permintaan warga untuk membersihkan lahan yang disengketakan tersebut.

Guna memperjuangkan haknya kembali, warga kini mulai mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan sah atas lahan sengkata di lokasi transmigrasi seluas 292 hektare. Sementara, sedikitnya ada 87 warga yang terdata, atas bukti kepemilihan lahan sengketa itu. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan