Lagi, Polda Kalsel Gagalkan 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jumpa pers Kapolda Kalsel pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggulung jaringan narkoba internasional yang ingin memasukan sabu-sabu ke Banjarmasin.

Jumpa pers Kapolda Kalsel pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu. (foto : david/klikkalsel)

Barang bukti yang didapatkan dari pengungkapan ini pun tak tanggung-tanggung, yakni seberat 20 kilogram sabu-sabu yang terbagi menjadi 24 paket besar dan 25 peket kecil.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol H Rachmat Mulyana dalam jumpa pers di halaman Mapolda Kalsel, Senin (16/7/2018).

“Kita ungkap peredaran narkoba internasional yang merupakan jaringan Malaysia, dari yang telah kita ungkap sebelumnya,” ujar Rachmat.

Pengungkapan ini menurutnya adalah hasil pengembangan dari penyelidikan anggota sejak Januari 2017.

“Kemudian setelah didalami dan diikuti oleh anggota Narkoba, saat yang bersangkutan turun dari KM Marina yang sandar di pelabuhan Trisakti, langsung kita lakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba di dalam koper yang dibawanya,” ujarnya.

Dari operasi yang digelar Sabtu 15 Juli 2018 lalu itu, pihak kepolisian mengamankan dua orang atas nama Muhammad Pajri warga Jalan Brigjend Hasan Basry, Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara dan Nur Fadilah warga Gambut Kabupaten Banjar.

Saat disinggung tentang asal barang, Kapolda mengatakan barang ini dikendalikan seseorang yang saat ini berada di salah satu Lapas di Jakarta.

“Dikendalikan oleh Napi di Lapas Jakarta, barang ini dari Malaysia yang dibawa masuk melalui Palembang dan Surabaya yang kemudian masuk Banjarmasin,” jelasnya.

Kapolda juga menyebutkan jaringan Malaysia ini merubah modus pengiriman barang haram ini.

“Biasanya barang dibawa melalui udara, mungkin berhasil kita bongkar sebelumnya, mereka merubah pengiriman melalui laut,” ungkapnya.

Ia pun menantang ada tindakan tegas dari Kehakiman agar berani memberikan hukuman mati kepada tersangka yang memiliki barang bukti di atas 5 Kg.

“Menurut undang-undang jika seseorang menguasai narkoba diatas 5 Kg dapat dihukum mati, nah mari kita tunggu test case dari kehakiman,” pungkasnya.

Sementara itu dari kedua tersangka didapatkan pengakuan jika ini merupakan pertama kalinya menyelundupkan narkoba.

“Ini yang pertama kali dan kami dijanjikan upah Rp88 juta,” ujar kedua tersangka sambil tertunduk. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan