Kubah Datuk H Abdussamad Bakal Jadi Lokasi Sidang Lapangan Kasus Hery Sasmita

Terdakwa dugaan kasus penganiayaan Hery Sasmita menuju mobil tahanan, usai menjalani sidang perdana agenda dakwaan. (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Sidang lanjutan kasus pemukulan korban H Zainuri dengan terdakwa Hery Sasmita, berikutnya dijadwalkan agenda Pemeriksaan Setempat, pada Senin nanti (17/9/18)

Diprediksi jalannya sidang tersebut, bakal menjadi perhatian publik. Pasalnya akan menghadirkan pihak korban serta terdakwa, dalam sidang lapangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Kuasa Hukum Hery Sasmita, pengacara Saiful Bahri berserta kliennya mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, dengan agenda Pemeriksaan setempat di lokasi kasus penganiayaan terjadi.

“Diberitahu, bahwa agenda itu Mejelis Hakim yang meminta. Kita mengikuti aja, soalnya hakim yang berkepentingan. Dia mau melihat keadaan lokasi, apakah sesuai dengan surat dakwaan,” ucap Saiful Bahri kepada awak media usai sidang perdana Hery Sasmita, Kamis (13/9/2018) di Pengadilan Negri Marabahan.

Dalam sidang lanjutan itu, rencana pihak korban H Zainuri juga akan turut dihadirkan di lokasi, dugaaan kasus tindak pemukulan tersebut terjadi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejakasaan Negeri Marabahan Deni Niswansyah menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah materi untuk mengikuti sidang lapangan, terkait awal mula dugaan pemukulan. Itu guna menguatkan dakwaan yang telah dilayangkan kepada Hery Sasmita.

“Yang pasti, kita siapkan pengelola dari makam, terdakwa juga kita bawa, proses berjalan hari Senin pagi jam 09.00 Wita, untuk menjelaskan manasih batasnya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, H Zainuri (56) sempat menderita luka di pelipis mata. Diduga dianiaya seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batola, Hery Sasmita yang saat itu menjabat Sebagai Kabag Humas, pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 08.30 Wita di kawasan kubah Datuk H Abdussamad, jalan Veteran Marabahan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan