KPU Kalsel Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 77,5 Persen.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalimantan Selatan, Dr Samahuddin. (Foto : Fachrul/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Target 77,5 persen partisipasi pemilih di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, tidak hanya utamakan pemilih dengan kuantitas tetapi juga meningkatkan pemilih yang berkualitas.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kalimantan Selatan, Dr Samahuddin Muharram mengatakan, Partisipasi penyelenggaraan pemilu serentak Pilpres dan Pileg tahun 2019 harus dapat meningkat dari pemilu tahun 2014.

Menurutnya partisipasi pemilih tentu peran KPU yang paling penting, karena bagaimana KPU harus mendorong membuat sebuah konsep inovasi sosialisasi agar bisa sampai ketengah-tengah masyarakat.

“Semua segmen saya kira harus disentuh dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya, Sabtu (12/1/2019).

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut juga mengungkapkan, hingga saat ini tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan masih sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemilu namun bisa lebih ditingkatkan lagi.

“Saya kira tingkat kepercayaan masyarakat masihlah sangat tinggi, khususnya di Kalimantan Selatan, tinggal mempertahankan kepercayaan itu, dan kalau perlu bagaimana caranya untuk itu di tingkatkan,” ungkap Samahuddin.

Ia juga mengimbau kepada KPU agar tidak terlalu reaktif menanggapi semua pemberitaan, yang terpenting KPU bekerja berdasarkan aturan saja tidak ada urusan dengan berita hoax.

“KPU tidak perlu terlalu reaktif tentang berita hoax, karena itu menurut saya akan terjawab dengan sendiri di tengah-tengah masyarakat, Bahwa KPU memang bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah percaya bahwa tingkat partisipasi masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 ini lebih meningkat.

“Target kita untuk Kalimantan Selatan 77,5 persen tingkat partisipasi pemilih, karena yang kita dorong itu tidak hanya partisipasi secara kuantitas tetapi bagaimana partisipasi secara kualitas,” ucapnya.

Pemilih yang berkualitas tersebut dikatakan Edy Ariansyah yaitu pemilih yang hadir mengetahui tata cara dan prosedur serta hak konstitusional disalurkan dengan cara yang benar dan tepat, tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan hal itu proses yang dilakukannya tidak melanggar hukum dan tingkat efek yang berkualitas bagi pembangunan demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan