KPU Kalsel Siapkan Amunisi Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK

Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Integritas KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi taruhan apabila kalah dalam gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini menjadi perhatian khusus penyelenggara Pilkada untuk menyiapkan bantahan tudingan kecurangan dalam perselisihan hasil perhitungan suara Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, selaku koordinator bidang hukum mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari gugatan pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi di MK.
Sebagaimana diketahui, kandidat nomor urut 2 itu melalui kuasa hukumnya, telah resmi mendaftarkan gugatan termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.

“KPU Kalimantan Selatan akan mempelajari dan menyiapkan pokok-pokok jawaban untuk permasalahan yang dimohonkan di MK,” ucapnya, Selasa (22/12/2020).

Ada 177 bukti yang dilampirkan kandidat urut 2 itu dalam gugatan di MK. Sebagai pihak termohon, KPU Kalsel tak tinggal diam dan akan menghadirkan pendampingan hukum saat persidangan nanti dibantu KPU RI.

“Insya Allah KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan mengambil pendampingan hukum. KPU akan berdiri sendiri menjawab sesuai aturan yang ada di KPU,” tegasnya.

Baca Juga : Bawa 177 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada ke MK, Gugatan Denny Diyakini Rontok Lagi

Nur Zazin menerangkan, peran paslon 01 Sahbirin-Muhidin yang unggul dalam perolehan suara hasil Pilkada sebagai pihak terkait saat sidang MK nanti. Dia menegaskan KPU tidak akan diintervensi oleh pihak manapun terkait persidangan di MK.

“KPU provinsi dan kabupaten/kota yang ada lokus permohonan di MK sudah kami siapkan semua, tinggal kami adakan pertemuan untuk membahas ini,” imbuhnya.

Dia menjamin, KPU Kalsel dan jajaran di tingkat kabupaten/kota telah berkerja profesional sesuai aturan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meski berujung pada sengketa perselisihan hasil Pilkada.

Oleh karena itu, sebut Nur Zazin, segala dokumen dan serta administrasi lainnya disiapkan sebagai alat bukti seperti berkas perhitungan suara dari tingkat TPS hingga kabupaten dan provinsi.

“Kami insya Allah mempertahankan ini sesuai bukti-bukti yang ada dan tidak mengada-ada, sesuai fakta-fakta yang ada” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan