KPID Kalsel Tak Temukan Pelanggaran Iklan Kampanye

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel Marliyana.(foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsek- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel hingga kini belum menemukan indikasi pelanggaran pada iklan kampanye baik dari parpol peserta pemilu dari lembaga penyiaran.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana kepada wartawan menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan iklan kampanye baik baik ditelevisi maupun radio.

“KPID Kalsel belum menemukan pelanggaran pada iklan kampanye yang dilakukan di lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio,” kata Rabu (10/4/2019), di Banjarmasin.

Menurut Yana, panggilan akrab Marliyana, pemasangan iklan tidak hanya dilakukan KPU, namun memberi uang bagi peserta pemilu untuk memasang iklan secara mandiri, namun jumlahnya dibatasi maksimal 10 spot per hari, baik di televisi dan radio.

“10 spot ini diserahkan kepada tim kampanye capres dan cawapres, partai politik maupun calon DPD RI,” jelasnya.

Namun, bagi lembaga penyiaran yang menjadi mitra KPU untuk penayangan iklan kampanye, maka jumlah spot untuk iklan kampanye dikurangi dengan spot yang dibiayai KPU.

“Lembaga penyiaran juga dilarang menjual spot yang tidak dimanfaatkan peserta Pemilu lainnya,” jelas Yana.

Berdasarkan hasil pemantauan KPID Kalsel, tidak semua peserta pemilu yang memanfaatkan slot iklan yang tersedia, hanya beberapa caleg yang memasang iklan di televisi.

“Pemanfaatan iklan kampanye secara mandiri ini diserahkan pada kebijakan partai politik untuk membagi pada calegnya, asalkan tidak melebihi 10 spot per hari,” ungkapnya.

Apalagi pada masa kampanye ini, iklan kampanye bagi partai politik sangat penting untuk bisa mensosialisasikan lebih banyak kepada masyarakat.

“KPID akan menegur lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap iklan kampanye, terutama yang melebihi 10 spot per hari,” tambahnya.

Ia juga berharap dalam pemilu yang sebentar lagi terlaksana pada tanggal 17 April mendatang semua parpol hingga masanya tiba nanti tidak ada kecurangan atau pelanggaran terutama pada pemyampain iklan-iklan di televisi maupun siaran radio.

“Semoga saja semua parpol dapat melaksanakannya dengan baik sehingga pemilu yang berlangsung di 2019 tersebut berjalan lancar,” tandasnya.(azka)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan