Koperasi Maju Karya Bersama Sayangkan Pembongkaran Dermaga Tanpa Pemberitahuan

Sambil membawa Al Quran dan surat tugas, dari pemerintah Provinsi sebagai penasihat ASN, Guru H Sugian Nor dan Yanto, menyambangi Pemko Banjarmasin mempertanyakan tentang pembongkaran Dermaga Koperasi Maju Karya Bersama. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dermaga Koperasi Maju Karya Bersama yang kembali dibangun di lokasi awal, dibongkar Satpol PP Banjarmasin. Padahal sebelumnya Wakil Walikota Banjarmasin, menyetujui pemindahan kembali dermaga sandar kelotok tersebut.

Pembongkaran paksa tersebut dilakukan pihak Satpol PP Banjarmasin, lantaran dermaga sandar milik Koperasi Maju Karya Bersama tersebut tidak memiliki izin.

“Sehingga Satpol PP berhak membongkar dermaga itu,” ungkap Kepala Satuan Pol PP Banjarmasin, Hermansyah.

Menurutnya dermaga tersebut tidak memiliki izin, dan juga pihaknya diperintahkan langsung oleh Walikota Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran.

“Itu kan tidak memiliki Izin, jadi kita diinstruksikan Pak Walikota untuk membongkar,” ucapnya, Rabu (7/8/2019)

Ia menjelaskan, pihaknya tidak perlu dengan surat resmi untuk melakukan pembongkaran tersebut, karena dermaga tersebut bisa dinilai dermaga ilegal yang tidak mempunyai izin,. Jadi , kata dia, pihaknya berhak saja untuk melakukan pembongkaran tanpa surat perintah resmi.

“Kita berhak membongkar itu walaupun tanpa surat resmi, karena dermaga itu tidak memiliki izin,” jelasnya.

Hermansyah menyampaikan, pihak Koperasi Maju Karya Bersama bisa saja membangun dermaga di tempat tersebut, asalkan memasukan surat izin ke Pemko Banjarmasin.

“Silakan saja kalau mau membangun dermaga, tapi harus memiliki surat izinnya,” tutur Hermansyah.

Sementara itu, Penasihat Koperasi Maju Karya Bersama, Guru Sugiannor sangat menyayangkan atas tindakan pembongkaran yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut.

Sebab, tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak koperasi.

“Saya sangat menyayangkan atas pembongkaran dermaga itu, karena jika dilihat, seperti tidak melalui SOP yang berlaku, tidak ada komunikasi sebelumnya,” ujar Guru Sugiannor

Pembangunan dermaga tersebut diniatkan untuk memajukan pariwisata susur sungai di Banjarmasin, namun dengan pembongkaran tersebut memiliki kesan bahwa Pemko tidak mendukung para pelaku usaha wisata susur sungai untuk memajukan pariwisata susur sungai.

“seharusnya didukung serta dibina bukan dibinasakan,” ucapnya dengan nada keras.

Sementara itu material sisa pembongkaran dermaga tersebut masih berada diokasi pembongkaran dan tetap dibiarkan oleh pihak Koperasi Maju Karya Bersama, hingga ada kejelasan dari pihak Pemko Banjarmasin.

“Kami biarkan seperti itu saja, kami tidak akan menyentuh sebelum ada kejelasan dari maksud penggergajian itu,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan