Koperasi Maju Karya Bersama Ajak Merger Kelompok Kelotok Izin Dicabut

Ketua Koperasi Maju Karya Bersama, Supiani Yanto memberikan keterangan disiring dermaga bekantan Kota Banjarmasin. (foto : nuha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kelompok motoris kelotok yang izinnya dicabut untuk bergabung bersama atau merger ke Koperasi Maju Karya Bersama.

“Imbas dari penutupan dermaga wisata susur sungai di Siring Menara Pandang kami tidak boleh ke sana dulu beberapa hari ini, intinya yang di sana ikut kemari berkoperasi itu permintaan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ichwan Noor Chalik,” kata Ketua Koperasi Maju Karya Bersama Supiani Yanto, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga : Motoris Kelotok Siring Tendean “Melawan”

Dikatakannya, tawaran merger tersebut sudah sejak tiga bulan yang lalu sudah diberikan. Bahkan, bermacam cara baik secara tertulis maupun secara langsung namun mereka tetap menolak tidak ingin ikut.

Menurut Yanto, alasan mereka tidak ingin bergabung disebabkan struktur koperasinya tidak baik, ikut koperasi hanya untuk berhutang. “Sehingga kami menyerah dan memberikan laporan dengan Pak Ichwan,” sebut dia.

Baca Juga : Motoris Kelotok Ancam Aksi Solidaritas Mogok Beroperasi Keseluruhan

Kemudian, lanjut dia, Dishub mengirim surat peringatan pertama berisikan ancaman pencabutan izin operasi jika tak bergabung ke koperasi. Sampai akhirnya dikirim surat peringatan kedua dan ketiga. Setelah mereka meminta waktu 20 hari, dan jatuh tempo Senin, 19 Agustus 2019 lalu dicabutlah izin operasional kelotok tersebut. Menurut Yanto, ada seseorang yang merusak dan memecah belah anggota kelotok.

“Dulu kami bersatu dengan yang disana, anggota kelotok kami itu rukun. Sekarang mereka yang disana izin dicabut dan tidak bisa bekerja, apakah tidak berpikir untuk memberikan nafkah kepada keluarga,” ujar dia.

Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu yang disana untuk bergabung. “Sejak dulu sampai sekarang kami menerima siapapun yang mau ikut berkoperasi, jika mereka bergabung dengan koperasi, mereka ingin membuka lagi operasional klotok yang di sana pasti diperbolehkan. Tapi dari Dishub, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata menghimbau untuk bergabung satu wadah bersama Koperasi Maju Karya Bersama,” jelasnya.

Tujuan masuk koperasi menurut yanto agar para pekerja lebih terorganisir, bekerja lebih nyaman, dan menuruti peraturan pemerintah. (nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan