Motoris Kelotok Ancam Aksi Solidaritas Mogok Beroperasi Keseluruhan

Para motoris klotok wisata susur sungai dermaga Siring Piere Tendean berjaga hingga malam hari, dan meminta klotok yang wisata yang melintas untuk kembali ke dermaga. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelemik penutupan dermaga Siring Piere Tendean dan pencabutan izin beroperasi 42 klotok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, merembet terhadap aksi solidaritas mogok kerja para motoris.

Koordinator motoris klotok wisata Siring Piere Tendean, Burhan menegaskan, hal tersebut agar pemerintah mepertimbangkan kembali penutupan dermaga serta pencabutan izin operasional.

Baca Juga : Tidak Masuk Koperasi, Izin Berlayar Ditiadakan

Adapun aksi silodaritas tersebut, dengan cara meminta rekanan motoris klotok yang berjumlah 88 unit, termasuk di dermaga Siring Bekantan untuk tidak menarik penumpang.

“Kalau kami mogok di sini, harus lah itu juga mogok di sana, jangan berpihak. Kalau misalnya ada yang jalan (menarik penumpang), kita panggil, kita beri tegurgan. Kalian masih menganggapkan satu kelompok dengan yang 88, kalau masih mengganggap tolong kembali dulu ke dermaga’,” tuturnya kepada awak media, Senin (19/8/2019) malam 22.00 WITA.

Baca Juga : Pengunjung Kecewa Wisata Susur Sungai Ditutup

Burhan menyebut, pihak motoris klotok wisata susur sungai dermaga Siring Piere Tendean, mau bergabung ke koperasi Maju Karya Bersama dengan syarat ada perombakan pengurus.

Menurutnya, dalam kepengurusan tersebut ada sesuatu hal yang tidak disetujui para motoris klotok Siring Piere Tendean.

“Kami ini mau koperasi sendiri saja untuk di sini. Kalau anggota kita mau bergabung tapi secepatnya juga dirombak pemilihan ketua koperasi itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, ada 42 kelotok atau perahu wisata sungai tak dapat beroperasi, karena dermaga ditutup Dishub Kota Banjarmasin. Selain itu, para motoris pun juga tak dapat beroperasi setelah keluar surat dari dinas tersebut 551.51/913/DISHUB/2019 perihal Pencabutan Izin Operasional Klotok Siring Piere Tendean tertanggal 16 Agustus 2019.

Informasi dihimpun, petimbangan pencabutan izin tersebut, salah satunya adalah komunitas klotok susur sungai wisata tidak bergabung dalam koperasi Maju Karya Bersama yang sudah mempunyai badan hukum.

Berdasarkan kesepakatan tiga SKPD yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan dan Tenaga Kerja bahwa penyaluran dana CSR melalui Koperasi Maju Karya Bersama bukan jalur perorangan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan