Dishub Banjarmasin Mulai Terapkan Kebijakan ODOL Bagi Pengguna

Petugas penguji di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin saat melakukan pengujian kendaraan angkutan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, mulai menerapkan kebijakan dan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Banjarmasin.

ODOL tersebut dikatakan Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo merupakan aturan dari Pemerintah Pusat yang menyasar truk maupun mobil angkutan yang melebihi dimensi dan kapasitas angkutannya.

“Ini harus kita laksanakan untuk ketertiban sebagaimana arahan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu,” ungkapnya saat ditemui di Lokasi UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), di Jalan Lingkar Selatan Rabu (18/1/2023).

Sebelum penerapan program tersebut pihak Dishub masih melakukan beberapa upaya yakni dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan.

“Kurang lebih 1.500 kendaraan sudah kita berikan sosialisasi. Sehingga harapnnya yang melanggar kelebihan dimensi di 2022, tidak melakukan lagi tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga : Truk HD Melintas di Jalan Raya, Dishub: Harusnya Diangkut dan Dikawal

Baca Juga : Hanya Maksimal di Retribusi Parkir, Capaian PAD Dishub Tahun 2022 Masih Rendah

Menurutnya apabila ditemukan kendaraan yang over dimensi, pihaknya tidak akan memberikan hasil lulus saat melakukan uji.

“Nanti kita beri surat keterangan tidak lulus uji. Dan tidak dinyatakan lulus uji, otomatis tidak beroperasi,” jelasnya.

Latas bagaimana apabila masih ada kendaraan yang odol masih beroperasi angkutan, pihaknya akan melakukan pengawasan?

Berkaitan hal tersebut pihaknya dengan beberapa instansi lain terutama Satuan Polisi Lalu Lintas akan melakukan pengawasan.

“Karena memang amanah undang-undang pengawasan di jalan itu didampingi mereka. Kita akan intens melakukan pengawasan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran