Kondom Bekas Pakai Ditemukan di Kamar Mandi Hotel, Lima Wanita Diduga Pelaku Prostitusi Online Diciduk

foto : rizqon/klikkalsel

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin mengamankan 54 orang, hasil razia cipta kondisi dengan sasaran hotel, penginapan dan tempat hiburan, Senin (2/9/2019) malam.

Mereka yang terjaring razia, terdiri dari para pasangan diduga mesum dan muda-mudi tanpa identitas diri.

Baca Juga : Truk Sat Sabhara Polresta Banjarmasin ‘Banjir’ Tangkapan, 54 orang Diamankan

Adapun sejumlah titik razia, diantaranya Hotel Rajawali di Jalan Kolonel Sugiono diamankan sejoli kekasih tanpa bukti sah pernikahan yang memadu cinta di kamar.

Lima pasangan serupa juga terciduk Guest House Samudra Jalan Pangeran Samudera, dan 11 pasangan di Hotel Mira di Jalan Haryono MT.

Selain itu, 19 orang tanpa identitas diri diamankan di Arjuna Pool Jalan Lambung Mangkurat.

Khusus Di Mira Hotel, petugas mendapati lima wanita diduga PSK prostitusi online melalui salah satu aplikasi ‘smartphone’.

Beberapa dari mereka terciduk melayani pelanggan lelaki di kamar hotel yang turut diamankan petugas.

Parahnya, saat razia berlangsung di salah satu kamar Mira Hotel, ditemukan kondom bekas pakai yang dibuang di kamar mandi. Temuan itu didapati di kamar yang ditempati salah satu wanita diduga PSK prostitusi online.

foto : rizqon/klikkalsel

Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Halasan Sirait mengatakan hasil pemeriksaan terungkap istilah prostitusi online yaitu ‘stay’ yang berarti menunggu pelanggan di kamar hotel.

“Masalah itu, belum memastikan tetapi wajib kita menduga kalimat ‘stay’ inikan istilah mereka,” terangnya kepada awak media usai pukul 01.00 wita, Selasa (3/9/2019).

Selanjutnya, Sat Sabhara melimpahkan perkara dugaan prostitusi online ke PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima wanita tersebut.

“Kita limpah ke Reskrim. Reskrim akan mengembangkan mungkin bekerja sama dengan IT, apakah memang ada perdagangan orang melalui aplikasi tersebut,” pungkas dia. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan