Komisi III DPRD Kalsel Akan Laporkan Jalan Nasional Longsor ke Kementerian ESDM

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Prov Kalsel dengan sejumlah pihak terkait pasca longsor di Jalan Nasional Km 171 Kabupaten Tanah Bumbu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jalan Nasional yang longsor di Km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menjadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

RDP juga dihadiri pihak terkait, termasuk dua perusahaan tambang yang diundang, yakni PT Arutmin dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).

Kepala Humas PT MJAB Muhammad Solikhin mengatakan, selama ini PT MJAB bekerja dengan mengikuti peraturan dan perizinan yang ada, baik itu izin lingkungan maupun izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan yang ada.

Bahkan untuk lokasi pertambangan PT MJAB memiliki koordinat khusus yang berjarak 300 sampai 400 meter dengan bahu jalan nasional yang kondisinya kini mengalami longsor beberapa waktu lalu.

“Untuk masalah konsesi jalan yang longsor itu, menurut sepengetahuan kami berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lain,” katanya kepada awak media usai menghadiri RDP, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Solikhin, sejak terjadinya longsor pihaknya berupaya berpartisipasi, dan berkoordinasi dengan Balai Jalan dan mensupport semua kebutuhan pada saat itu. Namun kemudian terjadi longsor susulan.

“PT MJAB bersama pihak lain, serta PT Arutmin dan IUP-IUP yang ada di Kabupaten Tanbu saat itu berupaya mensuport dengan material sampai alat-alat berat dan mencari solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu: Tak Ada Pungli di Jalan Alternatif

Baca Juga : Komisi III Bakal Gelar RDP Terkait Jalan Nasional 171 Satui Barat

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hassanudin Murad mengatakan PT. Arutmin dan PT. MJAB dalam RDP menyebutkan aktivitas pertambangan sudah sesuai ketentuan perundangan dan secara legal yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM.

“Mereka menambang secara resminya dan berjarak dengan bahu jalan, dan itu sudah memenuhi aturan,” katanya.

Namun ada pihak pihak yang tak bertanggung jawab melakukan pertambangan di sekitar bahu jalan, yang izinnya sudah mati.

” Yang jelas ada pencurian dari perusahaan di area konsesi pertambangan milik Arutmin dan sudah dilaporkan mereka pada pihak berwajib,” Jelasnya

Kementerian ESDM seharusnya memberikan kewenangan ke daearah untuk dapat mengawasi aktivitas pertambangan di daerah yang telah diberikan izin sebagai wakilnya.

“Karena ini kewenangan pusat, harus tegas mengawasi. Saya pesimis kalau hanya inspektor pertambangan yang mengawasi dan masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan terulang lagi,” katanya.

Komisi III DPRD Kalsel berencana akan mendatangi dan melaporkan Kementerian ESDM Pusat pada 27 Oktober 2022 nanti bersama Balan jalan.

“Kita akan meminta pengawasan ketat ke kementerian ESDM dan diharapkan juga meninjau lokasi longsor,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad