Komisi II Pertanyakan Kinerja Kepala Bakeuda Kalsel

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2021 yang belum tersosialisasikan di 13 kabupaten / kota oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mendapat sorotan Komisi II DPRD Kalsel.

Padahal pergub tersebut sangat penting, karena mengatur Bagi Hasil Penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota periode penerimaan Oktober sampai Desember 2020, yang tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan mempertanyakan kinerja Kepala Bakeuda.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, Sosialisasi pergub itu penting dilakukan, sebab banyak yang belum mengetahui keberadaan pergub tersebut, termasuk bupati dan walikota se-Kalsel.

“Semua UPPD Samsat Kabupaten/kota se-Kalsel belum melaksanakan Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2021 dengan baik, seharusnya pergub tersebut disosialisasikan ke kepala daerah se-Kalsel,” katanya (19/11/2021).

Baca Juga : Warga Simpang Anem Geger Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah

Baca Juga : Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN

Ditambahkannya sosialisasi pergub itu jangan hanya di internal pemerintah provinsi saja, karena itu percuma seharusnya yang mengikat itu sosialisasi ada di kabupaten dan kota.

“Kita selalu di iming-imingi pihak Bakeuda Kalsel, dengan perencanaannya namun pelaksanaannya kapan, ini yang kita pertanyakan, karena kita perlu komitmen kapan realisasinya melaksanakan aturan itu di lapangan,” ucapnya

Ditambahkanya, untuk pembagian Pajak Air Permukaan itu sesuai ketentuan akan dibagi dua, yakni 50 persen masuk ke pemerintah provinsi dan 50 persennya pemerintah kabupatan dan kota.

“Pemerintah provinsi dan bupati maupun walikota harus ada sinergi,” tambahnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan, Pajak Air Permukaan ini bukanlah produk baru, tapi pembahasannya di 2021 ini dimatangkan.

Baca Juga : Budak Sabu Kabur Saat Digrebek, Polisi Amankan Bini Usuf Undang

Namun sayangnya Sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 38 Tahun 2021 ternyata belum maksimal disosialisasikan Bakeuda Kalsel, namun berkat ketulusan kepala daerah di kabupaten/kota, ternyata siap membantu bahkan memfasilitasi untuk menuju ke perusahaan-perusahaan terkait Pajak Air Permukaan.

“Kita harapkan itu Bakeuda Kalsel benar-benar bekerja profesional dan serius melaksanakan tugas. Sayangnya Kepala Bakeuda Kalsel yang lambat dalam bekerja,” katanya.

Karena itu Komisi II DPRD Kalsel memberikan deadline waktu hingga Desember sudah harus selesai.

“Mau sosialisasi pergub atau MoU antara Bakeuda Kalsel dengan kabupaten dan kota, itu silahkan, karena 2022 mendatang semua harus jalan,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad