Budak Sabu Kabur Saat Digrebek, Polisi Amankan Bini Usuf Undang

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong tangkap seorang istri dari pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.

Wanita tersebut berinisial MY (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (19/11/2021).

Penangkapan MY, bermula dari keberhasilan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah di Jalam Lintas Upau Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Baca Juga : Warga Simpang Anem Geger Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah

Baca Juga : Tidak Bisa Berenang, Seorang Pelajar Diduga Tenggelam di Sungai Awang

Petugas berupaya menegakkan hukum dikediaman MY, namun suaminya yang bernama Usuf Undang berhasil melarikan diri, sehingga kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

“Dari keterangan MY, dibenarkan bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari warga Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong yang diketahui bernama Sihar”, terang Iptu Mujiono.

Usai penggeledahan, ditemukan benda yang diduga narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,25 gram beserta timbangan digital dan barang bukti lain yang ada dalam kamar.

“MY kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong”, pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi