Komisi I DPRD Tabalong Terus Kawal Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Komisi I DPRD Tabalong melakukan kunjungan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Komisi I DPRD Tabalong mengunjungi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Setdaprov Kalsel), Banjarbaru, Jumat (27/9/2019).

Kunjungan diterima langsung Kasubbag Evaluasi dan Fasilitas Wilayah I Setdaprov Kalsel, Yayan Supiani.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabalong , Rini Irawanti mengatakan, tujuan kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut fasilitasi atas Raperda insiatif DPRD Tabalong yang sebelumnya pernah dibahas Komisi I DPRD Tabalong periode 2014-2019.

“Komisi I melakukan upaya dengan menyusun raperda yang dapat melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal di Tabalong,” ujarnya dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp.

Rini menjelaskan, sampai saat ini Tabalong belum memiliki Perda yang mengatur tentang tenaga kerja lokal. Khususnya tenaga kerja yg memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tabalong atau tercatat dalam data kependudukan Tabalong.

“Karenanya DPRD Tabalong melalui Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berinisiatif untuk membentuk perda yang melindungi tenaga kerja lokal diTabalong,” terangnya.

Soal kualitas tenaga kerja lokal di Tabalong, Rini yakin warga Tabalong sangat berkapasitas. Terlebih apabila SDM-nya telah mengikuti berbagai macam pelatihan pra kerja.

“Kalau ada yang bilang SDM di Tabalong tidak berkualitas saya menetang itu. Tidak sedikit warga Tabalong yang tinggi pendidikannya dan memiliki skil di atas rata-rata,” tegasnya.

Lebih jauh Rini mengatakan, kegiatan fasilitasi terhadap Raperda Inisiatif ke Pemprov Kalsel melalui biro hukum Setdaprov Kalsel adalah pelaksanaan dari amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

Adapun Intisari dari raperda tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja lokal yang tercatat dalam data kependudukan Kabupaten Tabalong khususnya terkait prosentansi penggunaan tenaga kerja yang diharapkan nantinya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja non lokal.

“Dan dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pelatihan calon tenaga kerja dan tenaga kerja yang melibatkan peran serta dunia usaha melalui dana CSR sebagai pelaksanaan kewenangan pemda yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Rini. (arif)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan