Klaim Masih Sosialisasi, Perda Zonasi Belum Berjalan Maksimal

Relawan PMK Banjarmasin saat mencoba memadamkan api

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak awal tahun hingga bulan Juni 2023 telah terdata sebanyak 68 kali Kebakaran. Bahkan dalam dua pekan di bulan Juli 2023 ini, telah terjadi enam kali kebakaran di Kota Banjarmasin.

68 kali kebakaran yang terjadi di Banjarmasin ini tercatat rata-rata dalam sebulannya 10 kali kejadian terjadi.

Rinciannya, Januari 11 kali kejadian, Februari 10 kali kejadian, Maret 13 kali kejadian, April 9 kali kejadian, Mei 15 kali kejadian dan Juni 10 kali kejadian.

“Kejadiannya merara di semua wilayah. Apalagi di wilayah padat penduduk,” ucap Marliansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemadaman dan Penyelematan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin.

Banyaknya kebakaran yang terjadi ini menurutnya terjadi lantaran beberapa faktor. Disamping karena korsleting listrik, pengetahuan tentang pencegahan dari masyarakat juga masih sangat minim.

“Makanya kita gencar melakukan sosialisasi melalui kelurahan bagaimana mengatasi di tiga menit pertama agar api tidak membesar,” jelasnya.

“Misalnya menyiapkan handuk atau karung basah, jika tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Intinya jangan panik. Berfikir bagaimana memadamkan, bukan malah lari,” sambungnya.

Baca Juga : Sehari Terjadi Dua Kali Kebakaran di Kecamatan Banjarmasin Barat

Baca Juga : Kebakaran di Simpang Pilot Sempat Ada Warga Terjebak di Kobaran Api

Hal tersebut terjadi menurutnya karena dalam waktu tiga menit itu, satu buah bangunan bisa ludes jika tidak dapat diantisipasi.

“Apalagi bangunannya berbahan kayu dan bedakan, api akan cepat menjalar. Belum lagi kendala kita sering kali susah menemukan titik air saat di lapangan dan banyak masyarakat yang menonton. Itu membuat armada kita susah mendekat,” jelasnya.

Selain itu ia juga tidak menampik bahwa masih banyak anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) yang betugas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Termasuk dengan pembagian zonasi, yang belum dipatuhi. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 resmi diberlakukan.

“Kita masih dalam tahap sosialisasi merangkul semua relawan pemadam kebakaran (Redkar) untuk bisa menjalankan aturan zonasi,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menerangkan, semestinya saat terjadi kebakaran, mimimal bisa ditangani 15 unit armada. Terkecuali tidak terkendali, baru di wilayah lain turun membantu.

Oleh karena itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time, yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.

“Nanti ULM yang akan menghitung berpaa posko yang diperlukan untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga bisa terealisasi tahun depan,” harapnya.

Jika tahap sosialisasi ini selesai, tentunya ada sanksi yang disiapkan bagi Redkar yang melanggar Perda.

“Akan dikeluarkan dari keanggotaan redkar. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bertanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya akan kita cabut,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran