KIP Jadi Prioritas Penerimaan Siswa Baru SMK di Banjarmasin

Ketua Komisi IV DPRD Prov Kalsel, Yajidie Fauzie (foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Pertemuan Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel akhirnya bisa dipahami oleh orangtua siswa.

Pertemuan tersebut menindak lanjuti adanya kesalahan pahaman adanya siswa yang tidak diterima masuk sekolah di SMKN 5 Banjarmasin.

Nasir salah seorang perwakilan orangtua siswa yang juga ikut dalam pertemuan mengatakan, dapat memahami dengan ketentuan yang berlaku.

“Mau gimana lagi memang itu sebagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam sistem PPDB,” ucapnya dengan nada sedikit kecawa, Senin (8/7/2019).

Ia mengakui, baru tadi mendapat penjelasan dengan aturan permendikbut Nomor 51 tentang pemegang atau pemilik Kartu Identitas Pintar (KIP) menjadi prioritas dalam menerimaan di sekolah.

“Dengan pengumuman hasil PPDB tersebut yang menyatakan anak kami tak lulus, terpaksa ke sekolah swasta,” ucapnnya dengan nada lirih.

Ia juga mengakui pada saat melihat nilai peneriamaan, mungkin terlihat nilai siswa yang menggunakan kartu KIP yang jelas di bawah nilai dari anaknnya.

“Mungkin yang saya bandingkan adalah nilai anak yang menggunakan KIP dengan nilai anak saya yang tidak menggunakan KIP, jadi saya memprotesnya untuk menanyakan hal tersebut. Dengan penjelasan yang didapat kami bisa menerimannya,” katanya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Yajidi Fauzie mengatakan, aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 memang jelas peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Dalam hal ini penerimaan pengguna KIP menjadi prioritas sebesar 20 pesen dari jumlah penerimaan sekolah. Bagi mereka yang masuk kesekolah dengan kartu tersebut hendaknnya memang yang benar benar berhak memilikinnya.

“Jangan pemegang kartu tersebut dimiliki orang yang mampu sehingga dengan mudah memamfaatkan identitas dengan kepemilikan terutama memasukan anaknnya kesekolah,” katanya.

Ia juga menambahkan, kepemilikan KIP harus benar dicek terutama pendataan di lapangan oleh dinas terkait, jangan-jangan orang tersebut mampu, tentunya sangat merugikan pihak lain,” tandasnya. (azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan