Kewenangan Retribusi Jasa Usaha Beralih ke Pemprov

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Aminuddin Latif usai membuka Rapat Asistensi Perubahan Keempat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di kantornya, Banjarbaru, Kamis (31/1). (Humas Pemprov Kalsel)

BANJARBARU, klikkalsel – Pemprov Kalsel akan merevisi Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebab, kewenangan penarikan retribusi jasa usaha yang dulunya milik Pemerintah Kota/Kabupaten, sekarang beralih dan berada di Pemprov.

“Ada pelimpahan kewenangan baru yang diterima provinsi dari kabupaten-kota akibat berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, selain itu, kita melakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan saat ini,” ucap Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel H Aminuddin Latif

Itu dikatakannya usai membuka Rapat Asistensi Perubahan Ke-4 Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di kantornya, Banjarbaru, Kamis (31/1/2019)

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Retribusi, Perimbangan dan Lainya Bakeuda Kalsel Dinansyah mengatakan, target pendapatan retribusi tahun 2019 sebesar Rp31miliar. “Ada target kenaikan pendapatan sebesar Rp2 miliar tahun 2019 dari target total pendapatan retribusi sebesar Rp31 miliar,” ucapnya.

Ia optimis dapat memenuhi sasaran tersebut, menurutnya, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan Kalsel Mapan. “Diperlukan sinergi, inovasi serta saling mendukung, khususnya dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ucapnya.

Disamping itu Pemprov Kalsel berupaya menggali potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk retribusi daerah selain pajak.

Sebab, PAD menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melakukan pembangunan di seluruh sektor.

Pada saat ini, Bakeuda Kalsel tengah menggali potensi pendapatan retribusi di SKPD lingkup Pemprov. “Kita berharap potensi potensi yang ada seperti di Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan , Dinas Perkebunan dan Pertenakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta yang lainya,” ucap Aminuddin Latif lagi.

Untuk itu, ia mengajak unit kerja penghasil lingkup Pemprov Kalsel mampu kreatif dan inovatif demi menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan PAD. (syh/hms)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan