Ketua KPU Kalsel Dimintai Klarifikasi dan Membawa Kotak Suara ke Polda Kalsel

Ketua KPU Kalsel Dimintai Klarifikasi dan Membawa Kotak Suara ke Polda Kalsel

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji, memenuhi pemanggilan Polda Kalsel, Kamis (25/3/2021). Sarmuji dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara pemalsuan dokumen atas laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar atas nama Abdul Muthalib alias Azis yang masih tahap penyelidikan.

Diperiksa sekitar 30 menit, Sarmuji mengatakan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi berkenaan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen. Perkara ini mengemuka pasca Sidang pembuktian sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 22 Februari lalu.

“Saya diundang untuk klarifikasi berkenaan dengan laporan saudara Abdul Muthalib, berkenaan dengan pemalsuan surat pernyataan dia,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Kalsel Tetapkan Tanggal PSU 9 Juni dengan Anggaran Rp19 Miliar

Baca Juga : PSU Pilwali Banjarmasin Ditetapkan 28 April 2021

Kilas balik perkara, pemohon Denny Indrayana-Difriadi memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani Komisioer Abdul Muthalib alias Azis kepada hakim MK. Surat tersebut mengungkapkan dugaan kecurangan penggelembungan suara untuk Sahbirin Noor-Muhidin dan pengurangan perolehan suara Denny Indrayana-Difriadi masing-masing sebanyak 5.000 di beberapa kecamatan Kabupaten Banjar.

Hal ini pun dibantah Abdul Muthalib dengan membuat surat pernyataan dan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Polda Kalsel pada 26 Februari lalu.

Baca halaman selanjutnya . . .

Tinggalkan Balasan