KPU Kalsel Tetapkan Tanggal PSU 9 Juni dengan Anggaran Rp19 Miliar

KPU Kalsel Tetapkan Tanggal PSU 9 Juni dengan Anggaran Rp19 Miliar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil rapat pleno internal KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota 9 Juni 2021.

Anggaran pelaksanaan PSU tersebut juga disepakati sebesar Rp19 miliar. Juga telah ditetapkan untuk pencoblosan ulang di 827 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengatakan pelaksanaan PSU sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya diberi jatah waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung sejak putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel dibacakan pada 19 Maret lalu.

“Kami sepakat sementara dan nanti kita konsultasikan ke KPU RI, yaitu kita estimasi tanggal 9 Juni 2021. Hari Rabu 9 Juni 2021, ya usai lebaran,” ungkapnya kepada awak media usia rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 14.00 Wita, Kamis (25/1/2021).

Dia menerangkan anggaran pelaksanaan pencoblosan ulang berkisar Rp19 miliar untuk pencoblosan ulang di 827 TPS yang tersebar 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota.

7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Baca halaman selanjutnya . . .

Tinggalkan Balasan