Ketua KNPI Tabalong Minta PT Adaro, Kembalikan Lahan Eks PKP2B dan Prioritaskan Kepentingan Lokal

Ketua KNPI Tabalong, Ari Wahyu Utomo

TANJUNG, Klikkalsel.com – Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Indonesia mendapat sorotan dari Ketua KNPI Tabalong, Ari Wahyu Utomo.

Ari mempertanyakan mengenai keberadaan lahan dari izin PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang luasan lahannya menciut sekitar 7.438 hektare yang berada di Kabupaten Balangan dan Tabalong.

“Kita meminta PT Adaro Indonesia membuka seterang terangnya di mana saja titik kawasan eks PKP2B ini agar publik secara luas mengetahui untuk menghindari persepsi negatif yang berkembang di luar sana,” ujarnya, Senin (27/02/2023) kepada awak media klikkalsel.com.

PT Adaro Indonesia diminta untuk melepas kawasan eks PKP2B tersebut kepada masyarakat yang memiliki hak kelola atas lahannya.

“PT Adaro harus menerima putusan pemerintah untuk mengerucutkan konsesi lahan pertambangan dan legowo mengembalikannya kepada masyarakat,” bebernya.

Lebih lanjut, Ari juga menuntut PT Adaro Indonesia agar lebih memprioritaskan pengusaha lokal dalam kegiatan operasional pertambangannya.

Menurutnya PT Adaro Indonesia beroperasi tidak ada pengusaha lokal yang meningkat kelas mejadi pengusaha nasional.

Baca Juga : Meriahkan HUT STIT SMN Tabalong ke-5, Berbagai Lomba Lingkup se- Banua Anam Digelar

Baca Juga : Pasar Murah di Plaza Ummaiyah Tabalong, Beras Hingga Telur Jadi Incaran Warga

“Adaro harus berpihak kepada kepentingan lokal, jangan pengusaha luar daerah yang malah dibesarkan. Sementara isi perut bumi kita di Tabalong dan Balangan habis dikeruk,” ungkap Ari.

Diketahui bersama, luasan lahan pertambangan Adaro mengalami pengurangan dari 31.380 hektare (ha) menjadi 23.942 ha, kini PT Adaro memperpanjang izin operasi menjadi IUPK selama 10 tahun.

Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin tersebut akan berlaku dari 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032 mendatang.

Sementara dalam sesi wawancara bersama sejumlah awak di media di Kabupaten Balangan, Jumat (24/02/2023), Community Relations and Mediation Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo menyebut wilayah eks PKP2B yang kini masuk IUPK masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia.

Prinsipnya Adaro masih punya akses menggunakan kawasan di luar IUPK namun masih masuk luasan PKP2B yang terdahulu, dengan catatan mengurus perizinan yang berlaku.

Dengan perubahan izin yang semula statusnya berupa PKP2B, luasan lahan PT Adaro Indonesia terhitung telah berkurang seluas 7.438 ha.

“Luasan yang di luar IUPK yang dulunya menjadi luasan izin PKP2B menjadi kawasan penunjang operasional Adaro, jika ingin menggunakannya memang diperlukan izin lanjutan,” terang Djoko.

Namun,.selama PT Adaro belum mengunakan kawasan penunjang tersebut, masyarakat atau pun pemerintah bisa mempergunakan kawasan tersebut secara legal.

“Pada dasarnya kami (PT Adaro) tetap punya wewenang tanggung jawab terhadap lahan yang dilepas melalui status wilayah penunjang, apalagi ada aktivitas tambang tanpa legalitas kami punya hak melaporkan,” tegasnya. (dilah)

Editor: Abadi