Ketiga Pelaku Pembunuhan Gang Serumpun Dibekuk, Pelaku Sakit Hati Isterinya Digoda Korban

Kemudian kata kanit, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.15 Wita, tersangka Hidayatullah (26) diamankan di Jalan Saka Permai, Gang Irham RT 09, Banjarmasin Barat.

“Ia menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dihari yang sama pelaku lain bernama Erfan Erlangga (22) yang mengaku menusuk korban pada bagian belakang sebanyak 2 kali diringkus di Jalan Pematang Panjang KM 01, Komplek Dinar Mas 3 Blok C No. 76, Gambut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 03.35 Wita.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti.

“Seperti baju, celana, jam tangan dan dompet milik Korban,” tuturnya.

Selain itu, dari hasil penyidikan di lokasi kejadian juga ditemukan barang bukti sendal berwarna hitam, serta dua sepeda motor dan sebilah pisau sepanjang 50 Centimeter.

Terkait motif pelaku tega menghabisi korban, Kanit menyebut berdasarkan keterangan pelaku, ketiganya tersinggung karena korban diduga mengganggu dan menghalang-halangi istri pelaku Aan yang sedang melintas di TKP.

“Sehingga terjadilah peristiwa itu,” imbuhnya.

Baca Juga : Medali Emas Pertama Kalsel di PON Papua, Kadispora: ‘Waja Sampai Kaputing’, Kado Haul Pangeran Antasari

Sebelumnya dikabarkan korban yang bersimbah darah usai di serang ketiga pelaku ditemukan seorang anggota TNI, bernama Yusran (51), dalam posisi tertelungkup di depan rumahnya.

Kemudian, kejadian itu diberitahukannya kepada kakak korban, bernama Muhammad Taufik (37). Korban saat itu juga langsung dibawa ke RS TPT guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka akibat senjata tajam yang dialaminya cukup parah sebanyak 5 tusukan di pundak kanan dan di dada sebelah kanan bagian punggung belakang, pinggul belakang serta jari kelingking yang sobek, nyawa korban tidak bisa terselamatkan,” tutur Kanit.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. (airlangga)

Editor: Abadi