Kesal Disebut Bakal Mati Dibunuh, Pria Tua ‘Habis’ di Tangan Pemuda

Bagong saat dihadirkan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dalam gelar perkara. (david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Gara-gara mulut badan binasa. Itulah yang menimpa Mardiansyah alias Ujang (60), warga desa Padang Batung, HSS.

Pria tua ini harus meregang nyawa di tangan seorang pemuda bernama Khairi alias Bagong (20), Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus pembunuhan itu bermula, saat pelaku tidak terima diejek korban. Hingga keduanya sempat terjadi baku pukul, namun sempat dilerai warga.

Tidak berselang lama, korban mendatangi warung ibu pelaku sambil membawa kayu dan berteriak mencari pelaku. Parahnya, korban yang dalam kondisi mabuk juga memukul dagangan ibu pelaku.

Pelaku yang baru selesai makan keluar dari warung dengan membawa sebilah pisau, kemudian langsung menyerang korban yang telah menunggu diluar warung.

Sempat terjadi pergumulan diantara keduanya, hingga akhirnya korban terkapar di depan Hotel Sinar Dodo Jalan Kolonel Sugiono Kelayan Luar Banjarmasin Tengah, akibat beberapa luka tusukan yang disarangkan pelaku di dada korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku membuang senjata tajam yang digunakannya untuk menghabisi korban ke dalam got tak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya di kawasan Jalan Lingkar Bumi Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sempat beberapa jam di rumah kakaknya, pelaku akhirnya dijemput petugas gabungan Opsnal Satrekrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah.

“Motifnya karena pelaku jengkel dengan korban karena sering diejek,” ujar Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi, saat gelar perkara, Jumat (28/9/2018)

Menurut dia, perkataan korban yang paling membuat pelaku jengkel, saat korban mengucapkan “Abah ikam mati dibunuh urang, ikam gen kena mati dibunuh orang jua”.

“Yang kalau dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya, ayah kamu meninggal karena dibunuh orang, kamu pun nanti akan meninggal karena dibunuh orang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan