Keruk Ratusan Juta dari Korbannya, Bandar Arisan “No tipu-tipu” Tabalong Dipolisikan

FM (23) warga Kecamatan Tanta, Tabalong ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang perempuan berinisial FM (23) warga Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan jual beli arisan online hingga merugikan nasabah ratusan juta rupiah.

Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah EY (49) warga desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong dengan kerugian berjumlah Rp 173 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan adanya laporan mengenai jual beli arisan online tersebut, Senin (28/11/2022).

“Kejadian tersebut berawal ketika korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan,” ungkapnya.

Kemudian EY menghubungi FM dengan maksud ingin mengikuti jual beli arisan online, setelah itu diduga pelaku membuat sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan.

“Setiap harinya diduga pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan,” katanya.

Sedangkan modus yang digunakan diduga pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat “No tipu-tipu, dijamin 100% aman dan untung”.

Baca Juga : Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Hanya Vonis Suami Ratu Arisan Bodong 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Putusan Suami Bandar Arisan Online Ditunda

“Dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku,” beber Yudha.

Korban EY membeli arisan tersebut mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2021, dari periode pencairan disetorkan uang pembelian arisan melalui transfer perbankan.

“Setelah korban mentransfer pembelian arisan, beberapa waktu kemudian pelaku FM akan membayar hasil pembelian, dengan kelebihan bervariasi tergantung besar kecilnya arisan yang di beli,” ungkap Yudha.

Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku FM tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi.

Selama setahun lebih korban EY berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.

“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar 173 juta Rupiah yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.

EY yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, kemudian Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku FM didepan gedung serbaguna Sarabakawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Jumat (25/11/2022) siang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi