Kepala Daerah Berkampanye, Wajib Mengetahui PKPU 23/2018

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah angkat bicara terkait aturan kepala daerah melakukan kegiatan kampanye. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan angkat bicara terkait deklarasi dukungan 12 kepala daerah kepada pasangan calon Pilpres 2019, Jokowi-Ma’ruf Amun yang digelar 6 Oktobel lalu.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah, mengatakan bahwa ada batasan untuk kepala daerah dalam kegiatan kampanye. Khususnya, kandidat pasangan calon pilpres tersebut, merupakan usungan partai politik yang bersangkutan di pusat.

Mantan Staf Ahli Bidang Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu, menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi. Seperti yang tamaktub dalam Peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 23 Pasal 62 Ayat 7 Tahun 2018.

“Untuk gubernur surat cuti dari Kementerian Dalam Negeri disampaikan kepada KPU Provinsi. Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus disampai ke KPU sesuai tingkatan,” terang Edy Ariansyah kepada Klikkalsel.com, belum lama tadi.

Ketua KPU Kalsel menambahkan berdasarkan ketentuan, penyampaian surat cuti dari kepala daerah, harus diterima KPU sesuai tinglatannya, tiga hari sebelum kegiatan kampanye yang dilakukan.

“Yang berstatus sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye itu.Oleh Menteri Urusan Dalam Negeri, mereka dapat diberikan cuti di hari kerja. Untuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak harus melakukan cuti,” tambahnya.

Selanjutnya, KPU akan meneruskan surat cuti yang diterima kepada pihak terkait, diantaranya ke Bawaslu sebagai pengawasan kampanye dan kepolisian untuk pengamanannya.

Salinan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 7. (istemewa).

Sementara itu, kepala daerah dilarang keras menggunakan fasilitas negara, saat melakukan kegiatan kampanye dan harus mematuhi peraturan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 281 Bagian Larangan Dalam Kampanye Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan