Kemenko PMK Klarifikasi BPJS Kesehatan Bukan Paksaan Sebagai Syarat Akses Pelayanan Publik

JAKARTA, klikkalsel.com – FMB9 – Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat wajib mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara menegaskan, kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik sifatnya bukan paksaan.
Namun lebih untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” kata Andie dalam diskusi bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik yang digelar Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Andie pun menegaskan bahwa masyarakat yang miskin atau tidak mampu untuk membayar cicilan kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Berikan Santunan kepada Nelayan dan Pedagang Anggota UPK DAPM Sebesar Rp 150 Juta

Baca Juga : Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

“Kedua, kan semua sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu, itu kan memang dibiayai negara dengan menggunakan PBI. Nah, artinya daftarkan saja nanti mana yang miskin, nanti akan didata oleh Kemensos, dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” terang Andie.

Namun, Andie mengatakan bagi masyarakat yang mampu diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong. Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu, tambahnya, seharusnya tidak jadi masalah. Sebab sudah ada alokasi dari pemerintah menggunakan PBI.

“Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk yang dan mendaftar sebagai prinsip gotong-royong tadi. Artinya prinsip sebenarnya untuk masyarakat miskin tidak menjadi masalah, karena sudah ada alokasi dari pemerintah untuk di alokasi PBI,” tuturnya.

Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem
jaminan kesehatan nasional (JKN).

Namun, dia memastikan masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik. Hanya saja, Andie menambahkan, nantinya akan diterapkan sistem peringat. Namun selama
masih ada toleransi pelayanan akan tetap dilayani. (rizqon)

Editor: Abadi