Kemenko PMK Imbau Seluruh Pemda Kalsel Patuhi Inpres Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah pusat dan daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja dan keluarganya.

Beranjak itu, digelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/9/2023).

Usai membuka acara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono memgatakan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Disebutkannya juga, dengan manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.

“Hal itu juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,”ucapnya.

Kegiatan tersebut digelar oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong, seluruh unsur terkait berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh sektor pekerja di Kalsel melalui penerbitan regulasi.

Baca Juga : Supian HK Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalsel

Baca Juga : Orangtua Korban Pencabulan Guru Ngaji Minta Pelaku Dihukum Berat: Kebiri Saja

Ia juga memerintahkan, agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat Desa dan lainya mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu pekerja informal seperti pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Kalo memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Gubenur , Bupati , Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Dan bekoordinasi dengan BPJS (Ketenagakerjaan) tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” tegasnya

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata menyatakan, pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalsel bisa Kerja tanpa cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” pungkas Ady.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juli 2023 jumlah pekerja di Kalsel uyang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja. (azka)

Editor : Akhmad