Media Gathering, BPJS Kesehatan Program REHAB, Solusi Jitu Atasi Tunggakan Iuran JKN

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggelar kegiatan Media Gathering, guna meningkatkan keakraban dan silturahmi dengan media.

Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Makan Limarasa, Jalan Ahmad Yani Km 3,5 No.279, Rabu (21/9/2022). Kegiatan dihadiri 25 wartawan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Banjarmasin.

BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan JKN.

Kali ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.

Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jahidah menjelaskan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca Juga : Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Informal Batulicin

“Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujar Jahidah

Jahidah mengatakan, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.

“Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program Rehab. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” jelasnya.

Lebih Lanjut Jahidah menjelaskan, beberapa latar belakang sehingga Program Rehab ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Ada beberapa latar belakang yang memengaruhi diluncurkan program ini. Pertama, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan,” katanya.

Jahidah menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi.

Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemudian, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN.

Semua diupayakan oleh kami untuk menyebarkan Program REHAB seluas-luasnya. Harapannya teman-teman media yang hadir pada acara media gathering hari ini dapat turut menyebarkan informasi mengenai Program REHAB ini,” tukasnya. (restu)

Editor : Akhmad