Kegagalan Sistem Bank Mandiri, Bisa Berdampak Pada Konsumen

Ketua BPKN, Ardiansyah. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel- Insiden “Saldo Nol Rupiah” yang menimpa sebagian konsumen Bank Mandiri di beberapa wilayah Indonesia adalah suatu fault yang tidak bisa ditoleransi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Ardiansyah, Sabtu (20/7/2019).

Sehingga menurutnya, Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan Sistem transaksi perbankan yang dimilikinya.

“Tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan akibat proses perawatan sistem semata,” ujar Ardiansyah.

Ditambahkannya, Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas
terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbullan kerugian bagi konsumen.

Bahkan dikatakannya Bank Indonesia sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak
konsumen yang dirugikan atas insiden ini.

Ia pun mengusulkan Bank Indonesia kedepan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara.

“Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Kegagalan sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak hingga hilangnya peluang bisnis serta waktu yang terbuang bagi konsumen,” terangnya.

Sementara itu lebih jauh Koordinator Komisi Kerjasama
dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengungkapkan dalam skala lebih luas, kegagalan
suatu sistem pembayaran akan berdampak melemahnya kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional.

“Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia No. PBI
No.16/1/PBI/2014 tentang
perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen,” ujarnya.

Hal ini menurutnya akan selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi
Perdagangan melalui sistem elektronik.

Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

“Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihan sangat krusial, karena BPKN memperkirakan insiden terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan