Kecelakaan Melibatkan Truk Angkutan Sering Terjadi, Aturan Waktu Larangan Masuk Kota Diabaikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan sering kali terjadi di kawasan Banjarmasin Kota, padahal sesuai dengan aturan truk angkutan beroda enam atau lebih, dilarang melintas didalam kota sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

Namun nyatanya hingga sampai saat ini aturan terebut sering kali diabaikan oleh para sopir truk, dengan berbagai alasan.

Berkaitan hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, bahwa selama pandemi memang terjadi penambahan jumlah truk yang melintas di jalan kota, bahkan melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan.

“Dari pengamatan kami, truk-truk besar ini banyak lalu lalang di jalan kota pada sore hari. Tapi untuk pagi hari mereka masih tertib,” ujar Slamet, Kamis (4/11/2021).

Ia menjelaskan, di pagi hari, mobil angkutan beroda 6 atau lebih tidak boleh masuk dan melintas di jalan kota mulai pukul 6.00 sampai 9.00 Wita. Sedangkan di sore hari, mobil-mobil angkutan besar jenis truk tidak boleh masuk ke jalan kota milai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 Wita.

“Selama pandemi ini, hanya aturan di jam pagi saja yang efektif. Sorenya kami lihat masih banyak yang melanggar,” terangnya.

Baca Juga : Polisi Telah Amankan Sopir Truk Maut, Kasat Lantas Banjarmasin: Masih Dilakukan Pemeriksaan

Baca Juga : Warga Keluhkan Truk dan Angkutan Besar Bebas Mondar-Mandir Dalam Kota

Bahkan dari pantauan di lapangan, tidak sedikit truk angkutan beroda 6 lebih, masih saja terlihat melintasi jalan kota di waktu sibuk (Jam Pulang Kerja).

Berkaitan hal tersebut, Slamet mengaku bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar batas jam operasional di jalan-jalan kota.

“Kami tidak bisa melarang, kewenangan kami hanya sebatas memasang rambu dan himbauannya saja. Kewenangan untuk menindak itu ada di pihak kepolisian,” bebernya.

Aturan waktu pelarangan truk angkutan masuk kota tersebut rupanya sudah diatur sejak tahun 2009 lalu. Sehingga dengan dikeluarkannya aturan tersebut truk hanya boleh melintas ketika sebelum atau melewati waktu yang sudah ditentukan.

“Ini sudah diatur sejak tahun 2009, karena itu, kami minta kesadaran para sopir untuk bisa mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran