Keberadaan BTS di Atas Gedung Menjadi Sorotan

BTS atau Tower Pemancar yang berada di atas bangunan Ruko berlantai 3 di kawasan Jalan Hariono MT

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau tower pemancar di Banjarmasin masih menjadi ketakutan bagi warga yang berada disekitaran BTS tersebut.

Pasalnya tower pemancar yang menjulang tinggi ke langit tersebut bisa saja membahayakan warga yang bermukim disekitar, apabila ada benda yang berada di bagian atas tower tersebut jatuh.

Ketika klikkalsel.com melakukan pemantauan salah satu BTS yang berada di kawasan Hariono MT terdapat BTS yang berada di atas bangunan ruko berlantai 3.

Disampaikan salah seorang warga sekitar, bahwa kekhawatiran pasti selalu dirasakan pihaknya dengan keberadaan BTS di atas ruko itu.

Ia juga menceritakan bahwa BTS ini sudah dibangun di sana selama puluhan tahun. Bahkan ia juga mempertanyakan apakah keberadaan tower pemancar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Warga disini sama sekali tidak kenal siapa pemilik ruko ini. Termasuk apakah ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ucap pria yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut.

Ia berharap, Pemko Banjarmasin selaku pengambil kebijakan bisa memproses bangunan tower yang mengkhawatirkan warga tersebut.

Baca Juga : Diskominfo Tak Tarik Retribusi, Banjarmasin Berpotensi Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

Baca Juga : Jika Pemko Ngotot, Warga Batuah Akan Lakukan Somasi

“Semoga bisa jelas, karena kami takut juga kalau terjadi hal yang tidak inginkan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizal, mengatakan bahwa di Banjarmasin terdata oleh Diskominfo Kota Banjarmasin sebanyak 296 BTS.

Namun menurutnya masih belum diketahui berapa banyak BTS yang dibangun menumpang di atas gedung.

“Maka dari itu, kami meminta agar Diskominfotik Banjarmasin kembali mendata ulang. Berapa jumlah BTS yang dibangun di tanah dan berapa yang numpang di atas gedung,” bebernya.

Ia menilai, BTS yang dibangun di atas gedung itu menyalahi aturan. Lantaran diduga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipakai hanya IMB gedung. Bukan dua IMB.

“Ini berhubungan dengan usia dan kekuatan konstruksi gedung juga,” tegasnya.

“Gedung ya gedung, BTS ya BTS. Jadi semestinya tidak sembarangan membangun BTS. Setiap IMB itu disesuaikan dengan apa yang dibangun. Bukan untuk menopang BTS,” tekannya.

Afrizal, juga mengatakan bahwa adanya resiko bahaya yang terjadi jika keberadaan BTS itu tetap dibiarkan.

Terlebih pada awal tahun 2021 lalu Banjarmasin diterpa banjir yang mengakibatkan struktur tanah menjadi labil, secara otomatis juga berimbas pada pengikisan tanah atau pondasi gedung maupun BTS.

“Bayangkan bila BTS yang tinggi itu roboh. Tentu membahayakan sekali bagj warga sekitar,” cetusnya.

Untuk itu ia juga meminta kepada pihak PUPR Kota Banjarmasin untuk melakukan pengkajian dan penilaian terhadap kontruksi BTS yang berada diatas gedung

“Apakah gedung itu memang layak menopang BTS atau tidak. Kalau tidak ya harus dibongkar atau dicabut BTS-nya. Karena bisa berbahaya,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran