ASN ESDM Kalsel Jadi Tersangka Pemerasan IUP, Gubernur Muhidin Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Yang Minta Uang

Respon serius Gubernur H. Muhidin terkait dugaan pemerasan penertiban IUP di Dinas ESDM Kalsel.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kasus dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mendapat perhatian serius dari Gubernur H. Muhidin.

Oknum ASN berinisial HPW yang bertugas pada Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha yang mengajukan penerbitan IUP. Permintaan tersebut disebut disertai ancaman bahwa izin tidak akan diterbitkan apabila keinginannya tidak dipenuhi.

Menanggapi kasus tersebut, Gubernur Muhidin menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, siapapun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa terkecuali.

“Kita biarkan hukum itu berjalan. Jadi hukum itu untuk Kalimantan Selatan tidak ada intervensi,” tegas Muhidin usai menghadiri pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).

Baca Disini : Perkuat Mental ASN, Setwan DPRD Kalsel Bekali Pegawai dengan Fiqih Thaharah

Baca Juga : Pelaku Pemerasan dan pelecehan Anak di Banjarmasin Mengaku Beraksi Sudah Tiga Bulan, Korban Lebih dari Satu

Muhidin mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan yang dilakukan aparatur negara. Ia menilai praktik semacam itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Apabila terbukti bersalah, kata dia, oknum ASN tersebut harus menerima seluruh konsekuensi hukum maupun sanksi kepegawaian yang berlaku.

Gubernur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Kalau ada indikasi untuk meminta-minta, laporkan sama saya. Jadi bisa saya pecat atau saya turunkan pangkat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemerasan dilakukan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan, sektor yang selama ini kerap mendapat perhatian publik terkait tata kelola dan pelayanan perizinan. (rizqan)

 

Editor: Abadi