BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin diminta mengawal dan menegakkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan selama Ramadhan.
SE tersebut diantaranya melarang rumah makan, restoran termasuk yang ada di mall buka siang hari, kemudian THM, pub dan diskotik untuk tidak diizinkan buka selama Ramadhan.
Namun, untuk kawasan khusus seperti pelabuhan diizinkan, tapi dengan cara tidak menampakkan makan dan minum.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, SE tersebut merupakan kesepakatan saat rapat Forkompinda Banjarmasin.
Baca Juga : PSK, Anjal dan Pengamen Terjaring Razia Satpol PP
Menurut dia, SE tersebut mengakomodir Perda No.4 tahun 2005 tentang pelaksanaan kegiatan Ramadhan, Perda No.16 tahun 2016 tentang kegiatan hiburan, serta Perda No.20 tahun 2013 Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
Politisi Golkar itu juga mengimbau, semua pelaku usaha untuk tidak menjual petasan atau letupan saat Ramadhan.
“Bagi saya petasan itu mengganggu, bahkan pihak kepolisian akan menindak tegas yang kedapatan menjual atau memainkan petasan,” sebutnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2022).
Ia juga meminta, kegiatan selama Ramadhan di masa Pandemi tetap harus merujuk Inmendagri No.16 tahun 2022. “Semua kegiatan harus tetap memakai protokol kesehatan,” ujarnya.
Matnor kembali menyatakan, agar aturan berkegiatan selama Ramadhan bisa terlaksana, Satpol PP selaku pengawal Perda bersama instansi terkait mengawal dan mengawasi secara maksimal.
“Kalau perlu 1×24 jam patroli, buat skejul daftar kemana pengawasan selama Ramadhan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau, warga tetap waspada bahaya kebakaran.
“Semua pihak saling mengingatkan akan kehati-hatian pencegahan bahaya kebakaran. Periksa dulu rumah sebelum ditinggalkan tarawih dan sebagainya. Matikan listrik dan kompor sebelum ditinggalkan,” tukasnya. (farid)
Editor : Herry Murdi