Jaksa Tetapkan Pihak Swasta Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Disdik Banjamasin, Penyidikan Masih Berlanjut

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi menerangkan pengembangan hasil penyidikan dugaan korupsi proyek di Disdik Banjamasin.

BANJRAMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kejari Banjarmasin) menetapkan satu orang tersangka inisial TAN dalam dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Kejari Banjamasin menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penyidikan lebih lanjut pada proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi tahun anggaran 2021-2024.

Kajari Banjarmasin E.R.Wiranto, SH.MH melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi, SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda, SH.MH, menerangkan bahwa total pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp6,5 miliar. Pencairan dilakukan Disdik Banjamasin secara bertahap setiap tahun dengan realisasi Rp5,5 miliar.

Dari hasil penyidikan, aplikasi yang disediakan pihak swasta tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dan sebagian besar tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Modusnya bertahap dari 2021 sampai 2024. Aplikasi yang diterapkan tidak sesuai dan sebagian besar tidak berfungsi, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya kepada awak media di Kejari Banjarmasin, Kamis (23/4/2026) sore.

Dia menyebut total kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga : Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS Sejumlah Perusahaan di 2021-2024

Baca Juga : Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp8 Miliar Lebih, Dua Pegawai BRI Kuin Alalak dan Seorang Warga Didakwa Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, Kejari Banjarmasin menjerat TAN melanggar pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi, Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Kejari Banjarmasin masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, termasuk unsur internal Dinas Pendidikan Banjarmasin.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut bertanggungjawab dalam proses pengadaan ini,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut sejak November 2025, yang ditandai dengan penggeledahan Kantor Disdik Banjamasin.

“Kita ikuti bersama-sama prosesnya dan kami harap dukungan dari segala elemen, segala pihak dan masyarakat Kota Banjarmasin khususnya terhadap proses pengungkapan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (rizqan)