Kartu Keluarga dan Akta Lahir Bisa Dicetak Sendiri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 terkait kebijakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Kalimantan Selatan (Kalsel), bakal mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam mendapatkan akta lahir dan kartu keluarga.

Kepala Disdukcapil KB Kalsel Irfan Sayuti, mengatakan, sebelumnya berwarna biru menggunakan jenis security printing, sekarang berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai dengan barcode.

Namun, kata dia, pencentakan akta sendiri oleh penduduk bisa dilakukan, setelah mendapat pasword dari Disdukcapil.

“Itu untuk menghindari kekeliruan data ketika mencetak sendiri, maka perlu pasword dari Dukcapil, sekaligus nanti ada verifikasi ulang data. Meski cetak sendiri, tetapi tingkat keamanan terjamin,” katanya saat dihubungi klikkalsel.com, melalui WhatsApp, Sabtu (12/9/2020)

Menurut dia, dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa melakukan cetak di kantor Disdukcapil atau langsung di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor.

“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di Dukcapil, kecamatan atau dicetak sendiri di rumah. Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan personal identification number (PIN) dari Kemendagri. PIN dikirim melalui email pemohon,” sebutnya.

Mekanismenya, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Lahir dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.

Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan spek A4 80 gram.

Terkait legalisir, semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir sesuai Permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Pencetakan dengan kertas HVS 80 gram bisa dilakukan untuk dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kecuali KTP dan KIA, namun pastikan dulu masyarakat memiliki aplikasi VeryDS nya untuk mengetahui keasliannya,” Jelas Ifan.

Dikatannya, 1 Juli lalu ini diberlakukan kebijakan tersebut namun belum diketahui luas oleh msyarakat. “Semoga informasi ini bisa terealisasi dengan cepat agar masyarakat mudat dalam pelayanan,” pungkas Ifan

Akan tetapi, kata dia, cetak mandiri itu tidak berlaku untukk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak), karena blangkonya hanya ada di kantor Disdukcapil masing-masing daerah. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan