Sosial  

Karlie Hanafi Sebut Perlindungan Anak adalah Hak Asasi Manusia

Anggota DPRD Kalsel HKarlie Hanafi saat sosialisasi Perda

MARABAHAN, klikkalsel.com – Anggota DPRD Kalsel, H.Karlie Hanafi Kalianda, mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Hal itu dikatakannya saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (9/5/2023).

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan mensosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Baca Juga : Pengajuan Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Masih Sepi

Baca Juga : 349 Calon Jemaah Haji Kalsel Belum Lakukan Pelunasan

Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan, DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas Karlie.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Hj Harliani menjelaskan, pemberdayaan perempuan adalah upaya perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad