Pengajuan Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Masih Sepi

Petugas pelayanan dan informasi KPU Kalsel berjaga selama masa pengajuan bacaleg anggota DPRD.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalsel belum kedatangan satupun partai politik (parpol) peserta pemilu sejak dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD tingkat provinsi pada 1 Mei 2023. KPU Kalsel mengimbau parpol agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin sebelum waktu pengajuan ditutup.

Suasana Kantor KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani Km 3,5 saat ini terpantau masih sepi kedatangan parpol. Meski demikian, petugas pelayanan pengajuan Bacaleg Anggota DPRD tetap stanby.

“Belum ada surat resmi pemberitahuan partai politik untuk datang melakukan pengajuan,” tutur Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, Jumat (5/5/2023).

Komisioner membidangi Teknis Penyelenggara itu mengingatkan masa pengajuan akan berakhir pada 14 Mei 2023. Kendati masih lama, dia mengimbau parpol agar tidak melakukan pengajuan di akhir waktu.

Dokumen pengajuan, beber Hatmiati, pertama Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga : Partai Gerindra Daftarkan Caleg di Masa Akhir Pendaftaran

Baca Juga : 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pendaftaran Bacaleg Parpol ke KPU Jadi Prioritas

Kemudian Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu.

“Atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” imbuhnya.

Terakhir, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang wajib dilengkapi partai politik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Secara progres, Partai politik sudah melengkapi persyaratan yang diunggah di Silon,” tandasnya.

Sementara, alasan partai politik hingga saat ini belum melakukan pengajuan bakal calon legislatif yaitu masih melengkapi pemberkasan. Kemungkinan akan ramai pengajuan setelah tanggal 10 Mei 2023 nanti. Salah satunya Partai Gerindra.

“Rencana di antara 12-14 Mei, Partai Gerindra baik DPD dan DPC se Kalsel akan mendaftarkan calegnya serentak bersama,” tandas Wakil Ketua Bidang OKK DPD Gerindra Kalsel, Ilham Noor. (rizqon)

Editor: Abadi