Kapolres Banjarbaru: Tak Ada Oknum Polisi Suplai Miras ke Kafe D’Legend

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting saat memberikan keterangan prihal oknum polisi yang mensuplai miras di THM.(putra/klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, angkat bicara terkait razia di tempat hiburan malam di Jalan Trikora Banjarbaru yang kedapatan beroperasi tak sesuai izin dengan praktik nyata di lapangan, bahkan didapati minuman keras didalamnya pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Usai kejadian tersebut Kapolres mengaku sudah memangil pengelola Kafe D’Legend dan meminta keterangan, perihal ada pernyataan pengelola kafe yang menyebut bahwa pasokan minuman keras berasal dari oknum polisi.

Baca juga: Tak Miliki Izin, 2 Penjual Miras Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Baca juga: Walikota Banjarbaru Temukan Miras di Kafe D’Legend, Pengelolaan Kafe: Miras Disuplai oleh Polisi

“Ini kita menyangkut institusi, oleh sebab itu kami bergerak cepat meminta keterangan pengelola Kafe D’Legend. Dari hasil pemeriksaan terkait siapa nama oknum anggota yang menyuplai miras ini, ternyata tidak ada nama anggota dan Vera pengelola Kafe tidak menyebut namanya siapa si penyuplai miras ini,” jelas Kapolres Banjarbaru, Kamis (25/11/2021)

Kapolres mengungkapkan pada saat razia bersama Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin dan Kajari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH tersebut, memang ditemukan 4 botol minuman keras di D’Legend.

“Pada dasarnya tidak ada oknum menyuplai miras di tempat hiburan tersebut. Jika ada informasi baru, kami akan cek dan telusuri. Jika ada anggota membekingi dan menyuplai miras maka akan kami lakukan sidang disiplin,” tegasnya.

Ia sendiri juga mengaku tidak mendengar langsung pernyataan Pengelola Kafe D’Legend Vera, yang menyebut miras ini disuplai oleh oknum Polisi. Karena saat razia ia berada di lantai 2.

“Oleh sebab itu kami lakukan pemanggilan dan mintai keterangan kepada pengelola, Rabu (24/11/2021) tadi. Pernyataan itu kan didengar kawan-kawan wartawan di lapangan langsung, karena posisi di atas pada saat itu masih menggeledah tempat di sana,” ceritanya.

Ditegaskannya, saat ini Kafe D’Legend memang sudah diberi Surat Peringatan (SP) 2, terkait perizinan dan ditemukannya minuman keras tersebut.

“Pa Walikota Banjarbaru memberikan SP 2 kepada Kafe D’Legend dan Satpol PP Banjarbaru juga sudah menyegel Kafe. D’Legend ini selama satu bulan di pemasangan tanda penutup sementara di lokasi,” ungkapnya.

“Tentu kita juga akan terus melakukan tindakan dalam peredaran miras di Kota Banjarbaru,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran