Tak Miliki Izin, 2 Penjual Miras Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Puluhan botol minuman beralkohol tanpa ijin diamankan Polsek Banjarbaru Barat.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dua penjual minuman keras (miras) diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Barat dalam oprasi kegiatan rutin uang ditingkatkan (KRYD), Minggu (7/11/2021) malam.

Giat yang dipimpin Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudo Kumoro Pardede, mengamankan seorang ibu rumah tangga yang sedang menunggu pembeli minumam keras tanpa izin.

Diamankan pelaku berinisial R (30) di kios yang beralamat di Jalan Trikora sebrang PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Minggu (7/11/2021) Pukul 23.10 Wita malam.

Baca juga: Sidak Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Petugas Gabungan Sita Barang Terlarang Milik WBP

Dari perempuan tersebut diamankan barang bukti puluhan botol dari beberapa macam jenis minumam alkohol, berupa Newport 12 Botol, Anggur Merah 3 Botol, Whisky jumbo 4 Botol.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisia GH (39) yang sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios yang beralamat di Jakan Kenanga RT 006 RW 009 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin (8/11/2021) Pukul 00.00 Wita.

Dari tangan GH, polisi mengamankan barang bukti berupa jenis Anggur merah columbus 3 Botol, Anggur Merah orang tua 3 Botol, Anggur merah Mcdonal 3 botol.

Serta jenis minuman Anggur putih traditional 3 Botol, whisky Mcdonal 2 Botol, Wine 6 Botol, Anggur Kolesom Kolee 4 Botol.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yudo Kumoro Pardede mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya menyita minuman beralkohol sekitar 40 botol dari bermacam merek.

Terkait kasus penjulan minuman keras, AKP Yudo Kumoro Pardede mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol.

“Untuk selanjutnya kita melakukan tindakan penyitaan barang bukti serta pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras.

“Karena akan menimbulkan berbagai efek seperti kecelakaan, KDRT, serta perkelahian yang ditimbulkan karena mengkonsumsi minuman keras. Kita juga akan terus melakukan kegiatan razia miras secara intensif,” tutupnya. (Putra)