TANJUNG, Klikkalsel.com – Partai Politik diiimbau tidak melakukan kampanye pemilu pasca diumumkannya daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tabalong.
Himbauan tersebut diterbitkan oleh Bawaslu Tabalong melalui surat nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 yang ditujukan kepada kepada para pengurus parpol menjelang penetapan 322 calon tetap anggota DPRD Tabalong pada penyelenggaraan pemilu 2024 oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota.
“Begitupula kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 Nopember 2023,” ujarnya Senin (6/11/2023).
Baca Juga Terindikasi Marak Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Kalsel Mewanti Sanksi ke Parpol Beserta Calegnya
Baca Juga H Mawardi Lepas Jabatan Sebagai Wakil Bupati Tabalong
Mahdan mengungkapkan, meski demikian peserta pemilu dapat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut.
Mengingat tanggal 4-27 November 2023 waktu dilarang kampanye pemilu, peserta pemilu juga diimbau tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
“Imbauan kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan KPU,” pungkas Mahdan. (dilah)
Editor: Abadi