Kalsel Masih Disasar Pasar Narkoba Internasional, Penyelundupan Sabu 22,35 Kilogram Kembali Digagalkan

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,35 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus, Selasa (31/10/2023), Sabu seberat 22,35 kilogram diamankan Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Ditresnarkoba Polda Kalsel dari tangan 11 tersangka dalam kurun waktu sebulan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan akan mengusut tuntas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dia mengatakan status Kalsel saat ini merupakan sararan empuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, salah satunya bandar besar narkoba, Fredy Pratama alias Miming yang saat ini buron berasal dari Banjarmasin.

Kapolda mengatakan jalur masuk narkoba jaringan internasional segi tiga emas (Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand) ke Kalsel bervariatif. Seperti pengungkapan kasus 22,35 kilogram sabu, jalur masuknya melalui wilayah barat. Rata-rata sabu skala besar yang diamankan dalam kemasan teh China.

Baca Juga Musnahkan 382,64 gram Sabu, Polresta Banjarmasin Selamatkan 5.740 Nyawa dari Jerat Narkoba

Baca Juga Polisi Ringkus Warga Kelayan yang Simpan 4,75 gram Sabu, Satu Buron

“Informasi dari hasil pengembangan kasus, masuk dari arah barat Kalsel, dari Kalbar,” ungkapnya.

Kapolda berkomitmen mengusut tuntas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kalsel. Pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendeteksi aliran dana para pelaku yang telah dibekuk.

“Kita akan buka jaringan melalui aliran dana dari para pelaku. Kita berharap dengan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang akan terungkap pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti pengungkapan kasus narkoba 22,35 kilogram kurun waktu satu bulan (21 September – 26 Oktober 2023) dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar menggunakan alat incinarator. Sementara 11,5 kilogram sabu dari jumlah barang bukti merupakan hasil pengungkapan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dibackup Subdit 5 Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

“Pengungkapan dapat dilakukan setelah pengolaan data yang baik serta analisa cyber sientific sehingga bisa diperoleh data yang akurat, jalur antara Provinsi Kalbar – Kalsel,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit 2 AKBP Zainal yang memimpin langsung operasi penangkapan.

Sementara itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (rizqon)

Editor: Abadi