Polisi Ringkus Warga Kelayan yang Simpan 4,75 gram Sabu, Satu Buron

BN, Warga Kelayan yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena simpan 4,75 gram sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram dalam kotak rokok saat berada di Jalan Jamaah Kuin Kecil, RT 15, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (10/10/2023).

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pria tersebut berinisial BN alias Busu (33), warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Ganda Magfirah RT 22, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dari BN ini ditemukan sepaket sabu-sabu dengan berat 4,75 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok beserta uang tunai Rp 240 ribu,” kata Kasat, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, saat penangkapan berlangsung, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapati dua pelaku, yaitu BN dan Abi.

Namun, Abi berhasil kabur dari pengejaran anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat itu.

Baca Juga : 3,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kalsel, Hasil Tangkapan dari 78 Tersangka

Baca Juga : KPU dan Polresta Jalin Kerjasama Wujudkan Pemilu yang Aman dan Damai

“ABI ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain sepaket narkoba itu, pihaknya juga mengamankan sebuah handphone yang ditemukan di bawah jok sepeda motor pelaku.

“Handphone ini diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi,” imbuhnya.

“Kini barang bukti itu dan satu sepeda motor matic serta BN kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Aksi penangkapan ini, kata Kanit, bermula dari adanya informasi yang pihaknya dapatkan, bahwa pria itu sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dari informasi itu dan penyelidikan yang menjadi dasar kita melakukan penangkapan, sementara pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi