Kalah Sidang, Dapur Rumah Berusia Ratusan Tahun Dieksekusi

EKSEKUSI - Bangunan dapur rumah ratusan tahun ini dieksekusi PN Banjarmasin. (syarif wamen/klikkalsel)
EKSEKUSI – Bangunan dapur rumah ratusan tahun ini dieksekusi PN Banjarmasin. (syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya mengeksekusi bangunan tua yang berada samping makam Habib Basirih, di kawasan Basirih.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kamis (25/1/2018), petugas PN Banjarmasin terlebih dahulu membacakan berkas putusan bangunan yang sempat diperkarakan.

Pemohon eksekusi adalah Syarifah Hodidjah binti Said Hasan Bahasyim. Sementara termohon adalah, Idrus Al Habsy, Syarifah, Megalia dan Puput Selvia Al Habsy.

Walau sudah disiagakan aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP, eksekusi berjalan mulus. Bangun yang dibongkar adalah sebuah garasi mobil, dan dapur belakang rumah induk dengan arsitektur Rumah Banjar. Sementara bangunan induk berusia ratusan tahun tetap berdiri kokoh.

Sabri Noor Herman, kuasa hukum keluarga Syarifah Hodidjah memaparkan, pihaknya telah memberikan waktu kepada pihak penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut. Sebab, sengketa itu dimenangkan kliennya sesuai putusan kasasi nomor 2245 K/pdt/2016.

“Tapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, terpaksa ada tindakan eksekusi,” ujar Sabri Noor Herman.

Sementara Syarifah Hodidjah, berjanji akan melestarikan bangunan dengan desain Rumah Banjar itu.

“Itu kita lakukan untuk melestarikan Budaya Banjar. Apalagi banyak jamaah yang kerap berziarah ke Makam Habib Basirih,” terangnya.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan