Gadis Belia Diperkosa, Barang Berharganya pun Dirampas

Dua pelaku pemerkosaan dan perampasan berhasil diamankan polisi. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap dua orang pelaku aksi kejahatan bejat, pemerkosaan sekaligus perampasan barang milik korban perempuan diketahui masih di bawah umur, sebut saja Mawar berusia 15 tahun.

Dua pelaku pemerkosaan dan perampasan berhasil diamankan polisi. (istimewa)

Kedua pelaku bejat tersebut, bernama Tisun (34), warga Tatah Belayung RT 46 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Rudi Dinata (19), Tatah Belayung RT 21, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku diamankan di lokasi berbeda, Tisun ditangkap di Kawasan Anjir Muara saat menuju Jembatan Barito dan Rudi di rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Zulkarnain kepada klikkalsel, Kamis (21/6/2018)

Penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi (LP), Rabu (20/6/2018). Berdasarkan keterangan korban , Senin malam 23.00 Wita (18/6/2018) ia sedang nongkrong bersama teman lelakinya bernama Herdianto di kawasan Lingkar Dalam Selatan.

Beberapa saat kemudian, pelaku Tisun dan Rudi Dinata datang menghampiri sekaligus mengancam memukul korban dan temannya dengan menggunakan balokan kayu. Kendati tak berdaya untuk melakukan perlawanan, korban diperkosa pelaku secara bergantian.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, kedua pelaku merampas sebuah handphone andorid milik korban serta dawai milik temannya. Puas melakukan perbuatan asusila, kedua pelaku bergegas kabur.

“Akibat perbuatan tersangka korban tak hanya kehilangan kehormatan, ia juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.100.000. Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu dekat pasca laporan korban,” tandas Iptu Zulkarnain.

Kedua pelaku mengakui kepada polisi telah melakukan aksi bejat menyetubuhi korban dan merampas barangnya

Atas perbuatannya, Tisun dan Rudi Dinata dijerat Pasal berlapis, 76e Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 365 KUHP, tentang perbuatan asusila atau pencabulan anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan.
(rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan