Empat Daerah Pelaksana Pilkada Dipastikan Libur

Pikada 2018 melebi target. (net)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemprov Kalsel memastikan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 pada 27 Juni 2018 adalah hari libur.

Namun libur tersebut hanya untuk daerah yang melaksanakan Pilkada. Di Kalsel, yakni kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.

Sebab, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam, pemberlakuan hari libur di penghelatan Pilkada itu sudah ada dalam amanat undang undang.

“Undang undang menyebutkan daerah yang menyelenggarakan Pemilu, Pilkada dan semacamnya diharuskan untuk libur,” katanya saat dihubungi klikkalsel.com, Senin (25/6/2018).

Jadi, ia belum bisa memastikan jika libur tersebut diberlakukan juga secara menyeluruh.

“Saat ini masih menunggu kebijakan yang akan diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) tersebut. Mungkin paling lambat besok, Keppres itu dibagikan kepada daerah yang melaksanakan Pilkada,” jelasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan